VISI DAN MISI
Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan hal – hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Stratejik Kabupaten Kudus Tahun 2003 – 2008.
Dengan memperhatikan hal – hal tersebut telah disusun Visi Kabupaten Kudus untuk jangka waktu lima tahun kedepan sebagai berikut : “ Terwujudnya Masyarakat Sejahtera Yang Relegius, Berkeadilan dan Mandiri dalam Hubungan Yang Kondusif, didukung industri, perdagangan dan pertanian yang berwawasan lingkungan “.
Untuk mewujudkan Visi tersebut telah disusun beberapa misi antara lain :
- Meningkatkan pelayanan publik dengan manajemen modern ( Misi ke tiga )
- Meningkatkan kemandirian ekonomi dengan memberi peluang yang lebih besar dan proporsional kepada pihak swasta ( Misi ke delapan )
- Mewujudkan tatanan modern yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan konservasi alam dan pelestarian lingkungan hidup (Misi ke sepuluh)
Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu ( PM-PPT ) sebagai organisasi Perangkat Daerah, juga menyusun Visi dan Misi agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dapat berjalan efektif dan efisien sehingga dapat menunjang terwujudnya Visi dan Misi Kabupaten Kudus.
VISI Kantor PM-PPT adalah sebagai berikut :
“ Terwujudnya Pengembangan Investasi yang didukung Pelayanan Prima dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan masyarakat “
Misi yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Visi tersebut adalah :
- Memberikan pelayanan prima yang berbasis manajemen modern kepada masyarakat melalui Pelayanan Perizinan dengan Sistem Satu Pintu.
- Meningkatkan promosi dan kerjasama di bidang investasi dalam upaya pengembangan dunia usaha.
- Mendukung peningkatan PAD di bidang investasi dan retribusi pelayanan perizinan.
|