| |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Kudus, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Nomor 20 Tahun 2003 tentang Penjabaran Tugas, Pokok dan fungsi serta Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, maka Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Resmi berdiri dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor. Adapun peresmiannya dilaksanakan oleh Bupati Kudus pada tanggal 23 September 2003 bertepatan dengan Hari Jadi Kota Kudus ke 454.
Pembentukan Kantor ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang Penanaman Modal dan Perizinan dengan berbagai kemudahan perizinan, biaya yang transparan dan ketepatan penyelesaian.
Pelayanan Perizinan
Dengan berdirinya Kantor PM-PPT maka diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan citra aparatur kearah yang lebih positif melalui peningkatan kemampuan profesionalisme aparatur, perubahan penilaian dan sikap mental sampai kepada penyempurnaan system.
Dengan pelayanan prima dibidang perizinan diharapkan dapat mendukung terwujudnya iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Kudus sehingga investasi semakin berkembang.
Pelayanan prima dibidang perizinan dilaksanakan melalui One Stop Service ( OSS ) dengan beberapa prinsip Pelayanan Publik sebagai berikut :
- Kesederhanaan ;
- Kejelasan ;
- Kepastian Waktu ;
- Akurasi ;
- Keamanan ;
- Tanggung Jawab
- Kelengkapan Sarana dan Prasarana ;
- Kemudahan Akses ;
- Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan ;
- Kenyamanan.
DASAR HUKUM
- Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus.
- Keputusan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2003 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus.
- Keputusan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Kabupaten Kudus.
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pendelegasian Kewenangan 9 Jenis Perizinan Kepada Kepala Kantor PM-PPT.
TUGAS POKOK
Melaksanakan Tugas tertentu dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
FUNGSI
- Perumusan Kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.
- Pelaksanaan penyelenggaraan dan fasilitasi kerjasama penanaman modal.
- Pelaksanaan penyelenggaraan dan fasilitasi promosi di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.
- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan penanaman modal.
- Penyediaan hasil identifikasi, informasi, kajian potensi daerah dan peluang usaha dibidang penanaman modal.
- Pelaksanaan pemberian pelayanan perizinan terpadu dan pengkordinasian perizinan lainnya.
- Pelaksanaan pelayanan umum di bidang Penanaman Modal.
- Pelaksanaan koordinasi kemitraan antara pengusaha kecil, menengah dan besar.
- Pengelolaan urusan Kepegawaian, Keuangan, Hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana umum dan barang daerah.
|
|