NO |
JENIS PELAYANAN |
PERSYARATAN |
WAKTU |
BIAYA |
KETERANGAN |
1 |
Izin Lokasi |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Uraian Rencana Proyek
- Fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal (bagi PMA/PMDN).
- Sketsa/gambar lokasi tanah.
- Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah.
|
10 hari |
TRIL=HDPPTxIUxIPxLT |
Perda no.3 Th 2004 |
2 |
Izin Perubahan Tanah |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Permohonan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
- Fotokopi Bukti Hak Atas Tanah.
- Surat Pernyataan tujuan penggunaan Tanah.
- Fotokopi Bukti Pelunasan PBB.
|
15 hari |
Rp.150/m2 |
Perda no.4 Th 2004 |
3 |
Izin Mendirikan Bnagunan |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Fotokopi Sertifikat Tanah / Surat Tanda Bukti hak atas Tanah.
- Fotokopi tanda lunas PBB.
- Gambar rencana bangunan.
- Perhitungan konstruksi / RAB.
|
21 hari |
R.IMB=HDB x NKB x L.Bangunan |
Perda No.3 Th.2000 |
4 |
Izin Gangguan (HO) |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
- Gambar situasi dan Denah Perusahaan yang disertai ukurannya.
- Keterangan status penggunaan tanah dan dilampiri fotokopi bukti pemilikan tanah tempat usaha.
- Pernyataan tetangga diketahui oleh Kepala Desa / Lurah dan Camat.
- Daftar jumlah tenaga kerja dan peralatan yang digunakan.
- Fotokopi surat keterangan fiskal.
- Fotokopi Izin Lokasi bagi perusahaan yang diwajibkan izin lokasi.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan.
|
15 hari |
R.1G=TL x IL x IG x LRTU |
Perda No.5 Th.2004 |
5 |
Izin Usaha Idustri (IUI) |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Dewan Direksi dan Komisaris .
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
- Fotokopi Keputusan Perizinan yang berkaitan dengan pendirian perusahaan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak.
- Neraca Perusahaan.
|
7 hari |
Rp. 300.000,- |
Perda No.6 Th.2002 |
6 |
Tanda Daftar Industri |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bila perusahaan berbadan hukum).
- Neraca Perusahaan.
- Surat pernyataan menjaga kelestarian lingkungan.
|
5 hari |
Rp. 50.000,- |
Perda No.6 Th.2002 |
7 |
Izin Perluasan Industri |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Direktur.
- Fotokopi Tanda daftar Industri / Izin Usaha Industri.
- Rencana Perluasan Industri.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
5 hari |
1K = Rp. 50.000,-
IM/B = Rp 200.000,-
Daftar Ulang = 50 % dari ketentuan tarif. |
Perda No.6 Th.2002 |
8 |
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
Perseroan Terbatas (PT).
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Surat keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama / Penanggung jawab Perusahaan.
- Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koperasi.
- Fotokopi Akte Pendirian Koperasi.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengawas / penanggung jawab Koperasi.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Koperasi.
- Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Neraca Koperasi.
Persekutuan Komoditer (CV).
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan.
- Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Neraca Perusahaan.
Perorangan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
- Surat Keterangan dari Kepala desa dari Kepala Desa / Lurah Kepala Pasar / kepala Terminal.
- Neraca Perusahaan.
Pembukuan Cabang / Perwakilan perusahaan.
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Pusat yang Dilegalisasi oleh Pejabat yang bewenang memerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut .
- Fotokopi Akte atau Bukti lainnya tentang pembukuan / pendirian kantor cabang Perusahaan.
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat.
- Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
|
5 hari |
Kecil = Rp. 50.000,-
Menengah = Rp. 150.000,-
Besar = Rp. 300.000,-
Daftar Ulang = 50 % dari ketentuan tarif. |
Perda No. 7 Tahun 2002 |
9 |
Tanda Daftar Perusahaan |
Perseroan Terbatas (PT).
- Fotokopi Akte Pendirian Perseroan.
- Fotokopi Data Akte Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen yang berwenang.
- Fotokopi Akte perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri yang berwenang sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Pasport Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan.
- Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu .
Koperasi.
- Fotokopi Akte Pendirian Koperasi.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengurus.
- Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
Persekutuan Komoditer (CV).
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab / Pengurus.
- Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
Firma (Fa).
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab / Pengurus.
- Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
Perseorangan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab.
- Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
- Surat Keterangan dari Kepala desa dari Kepala Desa / Lurah Kepala Pasar / kepala Terminal.
Pembukaan Kantor Cabang / Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan perusahaan.
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab.
- Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu.
- Fotokopi Surat penunjukan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak perusahaan, Agen, dan Perwakilan perusahaan.
|
5 hari |
PT = Rp. 300.000,-
Kop = Rp. 20.000,-
CV = Rp. 100.000,-
Fa = Rp. 100.000,-
Perusahaan Perseorangan = Rp. 25.000,-
BUMN/BUMD =Rp.200.000
Bentuk Per.lain =Rp.300.000
Persh.Asing = Rp. 1.000.000
Pembukaan Cabang / Perubahan / Pembaharuan
100 % sesuai tarif. |
Perda No. 8 Tahun 2002 |