home profil berita info perizinan registrasi fasilitas links F.A.Q
 
 
INFO PERIZINAN

NO

JENIS PELAYANAN

PERSYARATAN

WAKTU

BIAYA

KETERANGAN

1

Izin Lokasi

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  4. Uraian Rencana Proyek
  5. Fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal (bagi PMA/PMDN).
  6. Sketsa/gambar lokasi tanah.
  7. Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah.

10 hari

TRIL=HDPPTxIUxIPxLT

Perda no.3 Th 2004

2

Izin Perubahan Tanah

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  2. Permohonan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
  3. Fotokopi Bukti Hak Atas Tanah.
  4. Surat Pernyataan tujuan penggunaan Tanah.
  5. Fotokopi Bukti Pelunasan PBB.

15 hari

Rp.150/m2

Perda no.4 Th 2004

3

Izin Mendirikan Bnagunan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  2. Fotokopi Sertifikat Tanah / Surat Tanda Bukti hak atas Tanah.
  3. Fotokopi tanda lunas PBB.
  4. Gambar rencana bangunan.
  5. Perhitungan konstruksi / RAB.

21 hari

R.IMB=HDB x NKB x L.Bangunan

Perda No.3 Th.2000

4

Izin Gangguan (HO)

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
  3. Gambar situasi dan Denah Perusahaan yang disertai ukurannya.
  4. Keterangan status penggunaan tanah dan dilampiri fotokopi bukti pemilikan tanah tempat usaha.
  5. Pernyataan tetangga diketahui oleh Kepala Desa / Lurah dan Camat.
  6. Daftar jumlah tenaga kerja dan peralatan yang digunakan.
  7. Fotokopi surat keterangan fiskal.
  8. Fotokopi Izin Lokasi bagi perusahaan yang diwajibkan izin lokasi.
  9. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan.

15 hari

R.1G=TL x IL x IG x LRTU

Perda No.5 Th.2004

5

Izin Usaha Idustri (IUI)

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Dewan Direksi dan Komisaris .
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
  3. Fotokopi Keputusan Perizinan yang berkaitan dengan pendirian perusahaan.
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak.
  5. Neraca Perusahaan.

7 hari

Rp. 300.000,-

Perda No.6 Th.2002

6

Tanda Daftar Industri

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bila perusahaan berbadan hukum).
  4. Neraca Perusahaan.
  5. Surat pernyataan menjaga kelestarian lingkungan.

5 hari

Rp. 50.000,-

Perda No.6 Th.2002

7

Izin Perluasan Industri

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Direktur.
  2. Fotokopi Tanda daftar Industri / Izin Usaha Industri.
  3. Rencana Perluasan Industri.
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.

5 hari

1K = Rp. 50.000,-
IM/B = Rp 200.000,-
Daftar Ulang = 50 % dari ketentuan tarif.

Perda No.6 Th.2002

8

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Perseroan Terbatas (PT).

  1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  2. Fotokopi Surat keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama / Penanggung jawab Perusahaan.
  4. Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koperasi.

  1. Fotokopi Akte Pendirian Koperasi.
  2. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengawas / penanggung jawab Koperasi.
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Koperasi.
  5. Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Neraca Koperasi.

Persekutuan Komoditer (CV).

  1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan.
  4. Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Neraca Perusahaan.

Perorangan.

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
  2. Surat Keterangan dari Kepala desa dari Kepala Desa / Lurah Kepala Pasar / kepala Terminal.
  3. Neraca Perusahaan.

Pembukuan Cabang / Perwakilan perusahaan.

  1. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Pusat yang Dilegalisasi oleh Pejabat yang bewenang memerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut .
  2. Fotokopi Akte atau Bukti lainnya tentang pembukuan / pendirian kantor cabang Perusahaan.
  3. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat.
  4. Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

5 hari

Kecil          = Rp.   50.000,-
Menengah = Rp. 150.000,-
Besar        = Rp. 300.000,-
Daftar Ulang =  50 % dari ketentuan tarif.

Perda No. 7 Tahun 2002

9

Tanda Daftar Perusahaan

Perseroan Terbatas (PT).

  1. Fotokopi Akte Pendirian Perseroan.
  2. Fotokopi Data Akte Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen yang berwenang.
  3. Fotokopi Akte perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
  4. Fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri yang berwenang sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas.
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Pasport Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan.
  6. Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu .

Koperasi.

  1. Fotokopi Akte Pendirian Koperasi.
  2. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengurus.
  4. Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.

Persekutuan Komoditer (CV).

  1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab / Pengurus.
  3. Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.

Firma (Fa).

  1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab / Pengurus.
  3. Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.

Perseorangan.

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab.
  2. Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
  3. Surat Keterangan dari Kepala desa dari Kepala Desa / Lurah Kepala Pasar / kepala Terminal.

Pembukaan Kantor Cabang / Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan perusahaan.

  1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab.
  3. Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu.
  4. Fotokopi Surat penunjukan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak perusahaan, Agen, dan Perwakilan perusahaan.

5 hari

PT =  Rp. 300.000,-
Kop =  Rp. 20.000,-
CV =   Rp. 100.000,-
Fa = Rp. 100.000,-
Perusahaan Perseorangan           = Rp. 25.000,-
BUMN/BUMD =Rp.200.000
Bentuk Per.lain =Rp.300.000
Persh.Asing = Rp. 1.000.000
Pembukaan Cabang / Perubahan / Pembaharuan
100 % sesuai tarif.

Perda No. 8 Tahun 2002

 

home | profil | berita | info perizinan | registrasi | forum | komentar | F.A.Q